Prosedur Pembuatan Gigi Tiruan Sebagian Lepasan Akrilik Pada Gigi 2 Untuk Menggantikan Gigi Tiruan Sebagian Nonformal

Authors

  • Suryani Catur S Jurusan Teknik Gigi Politeknik Kesehatan Tanjungkarang
  • Pebriyanti Roulina Silalahi Jurusan Teknik Gigi Politeknik Kesehatan Tanjungkarang
  • Indah Mertisia Puskesmas Hadimulyo Barat Kota Metro

DOI:

https://doi.org/10.26630/jak.v6i2.786

Keywords:

gigi tiruan sebagian lepasan akrilik, gigi tiruan non formal, ertetik dan mastikasi

Abstract

Pembuatan gigi tiruan bertujuan  untuk memperbaiki fungsi mastikasi, memulihkan fungsi estetik, meningkatkan fungsi fonetik, serta mempertahankan jaringan mulut yang masih ada agar tetap sehat. Sampai saat ini masyarakat Indonesia di beberapa daerah masih banyak yang  lebih memilih mengunjungi tukang gigi dibanding dokter gigi. Berdasarkan pengabdian masyarakat yang dilakukan Jurusan Teknik Gigi ke kelurahan Hadimulyo barat, Kota Metro, penulis menemukan kasus  pasien berusia 27 tahun yang mengeluhkan kenyamanan dan estetik gigi tiruan pada gigi incisivus dua kanan rahang atas yang pembuatannya dilakukan oleh tukang gigi (nonformal). Metode tata laksana kasus : prosedur laboratorium dilaksanakan di laboratorium akrilik Jurusan Teknik Gigi Poltekkes Tanjungkarang dan prosedur klinis dilakukan di Balai Desa dan Puskesmas Hadimulyo Barat Kota Metro. Artikel ini bertujuan memaparkan prosedur dan hasil yang didapat dalam pembuatan gigi tiruan lepasan pada kasus tersebut. Dengan pendekatan pembuatan gigi tiruan sebagian immediate hasil gigi tiruan yang dibuat pada tahap I tidak memuaskan,  sehingga dibuatkan gigi tiruan tahap II setelah dilakukan mouth preparation. Dan hasil akhir  memperlihatkan bahwa pasien merasa puas dari segi estetik dan mekanik. Kesimpulan :  pembuatan gigi tiruan sebagian lepasan akrilik pada gigi 2 untuk memperbaiki estetik dan mekanik (mastikasi) pada gigi tiruan nonformal memberikan hasil yang memuaskan, serta tindakan  mouth preparation sangat menunjang keberhasilan perawatan

References

,I Putu, 2015, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Tukang Gigi Karena Kelalaian Dalam Melakukan Pekerjaannya Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan UUD No. 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan". Progam Studi Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Haryanto A. Gunadi dkk, 1991, Buku Ajar Ilmu Geligi Tiruan Sebagian Lepasan, (drg. Haryanto A. Gunadi, Ed.) (jilid I). Jakarta: HIPOKRATES.

Liana Rahmayani, Ifwandi, I. H, 2012, "Analisis Pemakaian Jasa Pemasangan Gigi Tiruan Sebagian Lepasan Akrilik Pada Dokter Gigi Dan Tukang Gigi Di Desa Peuniti Banda Aceh". PDGI, 61, 74–79.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014.

Wisatya Merinia R, Hadnyanawati H, Suhartini, 2014, "Analisis Perbandingan Tingkat Kepuasan Pasien Dalam Pemakaian Gigi Tiruan Lepasan Yang Dibuat Tukang Gigi dan Dokter Gigi Di Kabupaten Jember". Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember.

Downloads

Published

2018-03-05